WJMB Minta Tegas Hukum bagi Rumah Sakit yang Menolak Pasien Darurat; Banyak Fasilitas Belum Paham UU Kesehatan
Medan-Nasional
Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB) mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap rumah sakit yang masih menolak pasien dalam keadaan darurat, termasuk dengan pencabutan izin operasional dan pemberlakuan sanksi pidana. Pernyataan ini disampaikan Rules Gajah, S.Kom, Wakil Ketua DPP WJMB, pada Rabu (18/3/2026) di Kantor WJMB, Medan.
"Masih banyak rumah sakit di wilayah ini bahkan di berbagai daerah di Indonesia yang belum mengetahui atau tidak memahami ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Rules Gajah. Pasal 32 ayat (2) UU tersebut secara tegas melarang seluruh fasilitas pelayanan kesehatan—baik milik pemerintah maupun swasta—menolak pasien darurat atau meminta uang muka sebelum memberikan penanganan.
Menurutnya, tidak hanya pemahaman yang rendah, beberapa rumah sakit bahkan sengaja menggunakan alasan lain untuk menolak pasien, seperti keterbatasan tenaga medis atau perlengkapan. "Kedepannya, jika masih ada rumah sakit yang melakukan hal tersebut, seharusnya izin operasionalnya dicabut dan pihak yang bertanggung jawab dikenakan hukum pidana," tegasnya.
Selain mengacu pada UU Kesehatan, Rules Gajah juga mengingatkan tentang peran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan (UU KIP) yang melindungi hak pekerja kesehatan untuk menjalankan tugasnya tanpa tekanan, termasuk dalam memberikan pelayanan darurat. "Tenaga medis juga harus mendapatkan dukungan yang cukup agar mereka bisa menjalankan kewajiban sesuai aturan, tanpa dipaksa untuk menolak pasien karena alasan administratif atau keuangan rumah sakit," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, WJMB juga mengajak pemerintah daerah dan pusat untuk lebih gencar mensosialisasikan peraturan ini serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaannya. Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya akses layanan kesehatan yang terjangkau bahkan gratis bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu, sesuai dengan amanat UU Kesehatan yang mengamanatkan hak setiap orang atas kesehatan yang layak.
"Program berobat gratis atau bantuan biaya pengobatan yang sudah ada perlu diperluas cakupannya dan dijalankan dengan transparan, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terhalang akses penanganan darurat karena faktor ekonomi," tambah Rules Gajah. WJMB berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan aturan kesehatan ini dan menjadi suara bagi masyarakat yang haknya terabaikan.
(TIM)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar