Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

WJMB

banner

Iklan Mitra

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aneh, Unsur Penelantaran Dipertanyakan: Jaksa Hanya Tuntut 6 Bulan dalam Perkara KDRT Medan Labuhan

Jumat, 21 Agustus 2026 | Jumat, Agustus 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-21T06:56:43Z


MEDAN LABUHAN — Perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tercatat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menarik perhatian dan memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Sorotan terutama tertuju pada dugaan penelantaran dalam rumah tangga serta informasi mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disebut hanya 6 bulan penjara.



Berdasarkan dokumentasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang diterima redaksi, perkara tersebut tercatat dengan nomor 965/Pid.Sus/2026/PN Lbp dan diklasifikasikan sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam SIPP terlihat perkara didaftarkan pada 23 Juni 2026. Pada bagian riwayat perkara, tercatat proses pendaftaran, penetapan majelis hakim, penunjukan panitera pengganti dan jurusita, penetapan hari sidang pertama, sidang pertama pada 30 Juni 2026, kemudian tahapan persidangan dan tuntutan pada 12 Agustus 2026.

Dokumentasi SIPP juga menunjukkan bahwa barang bukti tercatat diterima pada 23 Juni 2026, dengan keterangan tempat penyimpanan di Kejaksaan Negeri Cabang Labuhan Deli, sementara tempat penyerahan tercatat di Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Identitas terdakwa pada tampilan SIPP yang diterima redaksi tidak ditampilkan secara terbuka dan tercantum sebagai “Terdakwa”. Karena itu, redaksi tidak mencantumkan identitas yang belum dapat diverifikasi melalui sumber resmi.

Tuntutan Enam Bulan Jadi Sorotan

Yang menjadi perhatian adalah informasi bahwa JPU menuntut terdakwa dengan pidana 6 bulan.

Angka tersebut tentu tidak dapat dinilai hanya berdasarkan lamanya pidana. Untuk memahami apakah tuntutan tersebut proporsional, publik perlu mengetahui secara utuh pasal yang didakwakan, fakta yang terbukti di persidangan, keterangan saksi, alat bukti, kondisi korban, akibat yang ditimbulkan serta alasan yang memberatkan dan meringankan.

Sebab, tuntutan merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan pada akhirnya majelis hakimlah yang memiliki kewenangan untuk menilai pembuktian dan menjatuhkan putusan.

Dengan demikian, pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa tuntutan enam bulan tersebut salah, apalagi menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah. Yang menjadi perhatian jurnalistik adalah perlunya transparansi mengenai dasar dan pertimbangan hukum di balik tuntutan tersebut.

Dugaan Penelantaran Perlu Dijelaskan

Dalam perkara KDRT, persoalan penelantaran memiliki dasar hukum tersendiri.

UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur larangan penelantaran dalam rumah tangga. Pasal 9 ayat (1) pada pokoknya melarang setiap orang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal berdasarkan hukum atau persetujuan/perjanjian ia mempunyai kewajiban memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Sementara Pasal 49 UU PKDRT mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Ancaman yang tercantum adalah pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Namun, keberadaan ketentuan tersebut tidak otomatis berarti unsur pidana telah terbukti dalam perkara tertentu. Pembuktian tetap harus melihat dakwaan, fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.

Karena itu, apabila pihak korban atau keluarganya menyatakan bahwa unsur penelantaran telah terpenuhi, pernyataan tersebut harus ditempatkan sebagai klaim atau keterangan pihak terkait, sampai diperkuat oleh fakta persidangan dan putusan pengadilan.

Pertanyaan Penting yang Perlu Dijawab

Redaksi memandang terdapat sejumlah pertanyaan yang layak diajukan kepada pihak penegak hukum secara terbuka dan proporsional:

1. Apa pasal yang didakwakan kepada terdakwa?
2. Apakah Pasal 9 jo. Pasal 49 UU PKDRT menjadi bagian dari perkara tersebut?
3. Jika iya, bagaimana JPU menilai unsur penelantaran berdasarkan fakta persidangan?
4. Apa dasar pertimbangan JPU menjatuhkan tuntutan 6 bulan penjara?
5. Apa saja keadaan yang dianggap memberatkan terdakwa?
6. Apa saja keadaan yang menjadi pertimbangan yang meringankan?
7. Bagaimana keterangan korban dan saksi dinilai dalam penyusunan tuntutan?
8. Apakah terdapat bukti mengenai kewajiban nafkah, pemeliharaan, perawatan atau kebutuhan rumah tangga yang diduga tidak dipenuhi?
9. Apakah terdapat dampak ekonomi, sosial maupun psikologis terhadap korban yang terungkap dalam persidangan?
10. Bagaimana kepentingan dan perlindungan korban dipertimbangkan dalam proses penuntutan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers dalam melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

SIPP Menunjukkan Perkara Telah Memasuki Tahap Tuntutan

Dari tangkapan layar SIPP yang diterima redaksi, perkara Nomor 965/Pid.Sus/2026/PN Lbp telah memasuki tahapan tuntutan.

Pada halaman riwayat perkara terlihat:

- 23 Juni 2026: Pendaftaran perkara;
- 23 Juni 2026: Penetapan majelis hakim/hakim;
- 23 Juni 2026: Penunjukan panitera pengganti;
- 23 Juni 2026: Penunjukan jurusita;
- 23 Juni 2026: Penetapan hari sidang pertama;
- 30 Juni 2026: Sidang pertama;
- 18 Agustus 2026: Persidangan;
- 12 Agustus 2026: Tuntutan.

Catatan redaksi: tanggal pada tampilan SIPP perlu dibaca sesuai pembaruan sistem dan dokumen persidangan resmi. Untuk menghindari kesalahan jurnalistik, perkembangan berikutnya sebaiknya diverifikasi langsung melalui SIPP dan/atau kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Barang Bukti Tercatat di Kejaksaan Negeri Cabang Labuhan Deli

Hal lain yang menarik dari dokumentasi SIPP adalah bagian Barang Bukti.

Pada tampilan tersebut, jenis dan uraian lengkap barang bukti ditampilkan sebagai “Disamarkan”. Tempat penyimpanan tercatat di Kejaksaan Negeri Cabang Labuhan Deli.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa informasi perkara memang dapat tersedia melalui sistem peradilan, tetapi tidak seluruh informasi dapat ditampilkan kepada publik.

Hal ini penting karena keterbukaan informasi bukan berarti seluruh data perkara dapat dibuka tanpa batas. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur adanya informasi yang wajib tersedia sekaligus informasi yang dikecualikan. UU tersebut juga secara khusus mengatur perlindungan terhadap informasi pribadi tertentu.

Dengan demikian, media tetap harus menghormati privasi korban, keluarga, anak, data kesehatan dan informasi pribadi lainnya yang memang dilindungi oleh hukum.

UU KIP: Transparansi Bukan Berarti Membuka Semua Data

Dalam perspektif UU KIP, masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi publik. Keterbukaan informasi juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan hal-hal yang menyangkut kepentingan publik.

Namun, terdapat batasan yang harus dipatuhi.

Oleh sebab itu, apabila masyarakat ingin mengetahui dasar tuntutan enam bulan tersebut, permintaan informasi sebaiknya diarahkan pada informasi yang dapat diberikan secara hukum, seperti informasi perkembangan perkara, jadwal persidangan, putusan dan informasi publik lainnya.

Untuk dokumen yang mengandung data pribadi atau informasi yang dikecualikan, permintaan harus tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editorial: Jangan Sampai Korban Hanya Menjadi Angka dalam Perkara

EDITORIAL REDAKSI

Perkara KDRT bukan semata-mata perkara antara dua orang yang sedang memiliki persoalan rumah tangga. Di dalamnya dapat terdapat persoalan mengenai keselamatan, ekonomi, keberlangsungan kehidupan keluarga dan perlindungan terhadap pihak yang berada dalam posisi rentan.

Karena itu, ketika muncul informasi bahwa perkara KDRT berakhir dengan tuntutan enam bulan, publik wajar mempertanyakan apa dasar pertimbangannya.

Tetapi kritik publik juga harus dilakukan secara bertanggung jawab.

Pers tidak boleh menggantikan fungsi hakim. Wartawan bukan jaksa, bukan pengacara dan bukan majelis hakim.

Tugas pers adalah mencari fakta, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, menyampaikan informasi secara berimbang dan memberikan ruang hak jawab.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang bagi pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, mendorong supremasi hukum dan HAM, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Karena itu, pertanyaan mengenai tuntutan enam bulan merupakan hal yang sah dalam fungsi kontrol sosial pers, sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan tidak berubah menjadi vonis terhadap seseorang.

Kejaksaan Perlu Memberikan Penjelasan

Redaksi memandang penjelasan dari pihak Jaksa Penuntut Umum/Kejaksaan Negeri yang menangani perkara sangat penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi.

Publik perlu mengetahui apakah tuntutan enam bulan tersebut merupakan hasil pertimbangan terhadap seluruh fakta persidangan dan apakah terdapat alasan hukum tertentu yang mendasarinya.

Apabila terdapat fakta bahwa dugaan penelantaran tidak terbukti atau tidak menjadi bagian dari dakwaan, hal tersebut juga perlu dijelaskan.

Sebaliknya, apabila unsur penelantaran memang didakwakan dan dibuktikan menurut penilaian JPU, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana fakta tersebut dipertimbangkan dalam tuntutan.

Transparansi semacam ini justru dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Pengadilan Tetap Menjadi Penentu

Perlu ditegaskan bahwa tuntutan jaksa bukanlah putusan akhir.

Tuntutan merupakan pendapat hukum JPU setelah proses pembuktian. Selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang sah sebelum menjatuhkan putusan.

Oleh karena itu, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Pada saat yang sama, hak korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan juga harus menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik, redaksi membuka ruang konfirmasi kepada:

Kejaksaan Negeri/Kejaksaan Negeri Cabang Labuhan Deli, Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, penasihat hukum terdakwa, pihak korban maupun pihak lain yang berkaitan langsung dengan perkara.

Apabila terdapat data, dokumen atau keterangan resmi yang menjelaskan dasar tuntutan enam bulan tersebut, redaksi siap memuatnya secara proporsional.

Redaksi juga mengingatkan bahwa seluruh informasi mengenai identitas korban, anak, kondisi kesehatan, alamat dan data pribadi lainnya akan diperlakukan dengan kehati-hatian sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

Kesimpulan

Perkara Nomor 965/Pid.Sus/2026/PN Lbp patut mendapat perhatian publik karena menyangkut perkara KDRT dan telah memasuki tahapan tuntutan.

Pertanyaan mengenai tuntutan enam bulan bukanlah upaya untuk menghakimi jaksa ataupun terdakwa. Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.

Apabila benar terdapat dugaan penelantaran, publik berhak mengetahui bagaimana unsur tersebut didakwakan, dibuktikan dan dipertimbangkan dalam tuntutan.

Namun, apabila unsur tersebut ternyata tidak terbukti atau tidak termasuk dalam dakwaan, penjelasan resmi juga harus diberikan agar pemberitaan tidak membangun kesimpulan yang keliru.

Prinsipnya sederhana: hukum harus transparan, pers harus berimbang, korban harus dilindungi, terdakwa tetap memiliki asas praduga tak bersalah, dan masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar.

Redaksi akan mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan dokumen persidangan dan keterangan resmi para pihak serta tetap memberikan ruang konfirmasi, klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan Dewan Pers. Dewan Pers sendiri menempatkan akurasi, profesionalisme, UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bagian penting dalam kerja jurnalistik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update