PN Balige Kabulkan Sebagian Gugatan Rolly Ambarita, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan
**SAMOSIR —** Pengadilan Negeri Balige mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor **1/Pdt.G/2026/PN Blg**, terkait sengketa sebuah rumah di kawasan Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh, objek sengketa berupa sebuah rumah dengan ukuran kurang lebih 9 x 12 meter atau sekitar 108 meter persegi di Jalan Raya Tuk-Tuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan eksepsi Tergugat mengenai *ne bis in idem* tidak dapat diterima.
Pada pokok perkara, majelis mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim juga menyatakan Penggugat, Rolly Ambarita, sebagai pemilik sah atas rumah yang menjadi objek perkara. Tergugat diperintahkan untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa permasalahan.
Para Turut Tergugat juga diwajibkan tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.
Sementara itu, gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya dinyatakan ditolak. Dalam rekonvensi, gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima (*niet ontvankelijke verklaard*).
Majelis hakim juga menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar **Rp4.426.100**.
### Kuasa Hukum: Putusan Berdasarkan Fakta dan Bukti Persidangan
Penasihat hukum Rolly Ambarita dari Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Michael Mandate Morality (3M) & Partners, Michael P. Manurung, SH, didampingi Muhardi Nasution, SH, mengapresiasi putusan majelis hakim.
Michael menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal persidangan berupaya memperjuangkan hak klien berdasarkan fakta, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
“Dari awal persidangan hingga akhir, kami terus berusaha memperjuangkan hak klien kami karena kami mengetahui fakta dan kebenaran serta memiliki bukti-bukti yang valid,” ujar Michael.
Menurut Michael, majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan serta keterangan para saksi dan bukti yang diperiksa di persidangan.
### Rolly Ambarita Terharu
Sementara itu, Rolly Ambarita mengaku terharu setelah mendengar putusan majelis hakim.
Ia mengatakan putusan tersebut telah lama dinantikannya.
“Saya sangat terharu. Keadilan yang saya rasakan ini sudah saya tunggu begitu lama. Saya cukup puas dengan putusan Pengadilan Negeri Balige,” ujarnya.
Meski demikian, putusan pengadilan dalam perkara perdata tetap harus ditempatkan dalam konteks proses hukum yang berlaku. Pihak yang tidak menerima putusan masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak Tergugat mengenai sikap terhadap putusan tersebut. Redaksi membuka ruang yang sama bagi pihak Tergugat maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.
**Catatan redaksi:** Berita ini disusun berdasarkan informasi putusan dan keterangan pihak yang diperoleh redaksi. Penyebutan “perbuatan melawan hukum” merupakan bagian dari amar putusan pengadilan, bukan kesimpulan redaksi di luar putusan tersebut.
(Tim media)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar