Proyek Pengecoran Jalan di Paret Cina Tuai Sorotan Warga, Tanpa Papan Informasi dan Diduga Retak
*MEDAN, Pembangunan pengecoran jalan di kawasan *Paret Cina, Lingkungan IX, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara* menuai sorotan warga. Pasalnya, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek dan diduga mengalami keretakan sebelum digunakan.
Pantauan awak media di lokasi, *Selasa 18 Agustus 2026*, tidak ditemukan papan proyek, papan informasi, maupun izin pembangunan di sekitar lokasi kegiatan.
*Warga: "Belum Dilintasi Sudah Retak"*
Salah seorang warga sekitar, inisial *D*, menyampaikan keheranannya terhadap proses pembangunan jalan tersebut.
"Jalan ini aneh bangunannya ya. Tanpa ada papan informasi. Saya heran aja, ini jalan belum dilintasi kendaraan sudah pada retak," ujar D kepada tim media di lokasi.
Menurutnya, tidak adanya transparansi informasi membuat warga bertanya-tanya terkait sumber anggaran dan penanggung jawab proyek.
*Konfirmasi ke Lurah Tangkahan*
Awak media berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada *Lurah Tangkahan*. Dalam jawabannya, Lurah membenarkan bahwa pembangunan jalan tersebut merupakan program dari *Dinas PU Kota Medan*.
Namun saat ditanya terkait dugaan keretakan pada cor jalan, pihak Kelurahan Tangkahan belum memberikan jawaban.
*Dinas PU Bungkam, Awak Media Diminta Datang Besok*
Upaya konfirmasi kembali dilakukan awak media ke *Dinas PU Kota Medan* pada *Rabu, 19 Agustus 2026*.
Melalui petugas piket bernama *Dewa*, awak media mendapat informasi bahwa *Kadis dan Kabid tidak berada di tempat* karena sedang keluar.
Saat awak media meminta nomor kontak atau meminta bantuan untuk menyampaikan permintaan statement, Dewa menjawab:
_"Kalau nomor kontak saya nggak bisa beri ke abg. Kalau statement saya gak ngerti bang. Besok aja abang datang ya,"_ ujar Dewa.
Sikap tertutup pihak Dinas PU ini membuat awak media semakin curiga terhadap transparansi dan mutu pelaksanaan proyek tersebut.
*Wajib Ada Papan Informasi*
Berdasarkan *Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik* dan ketentuan Pemko Medan, setiap kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari *APBD/APBN wajib memasang papan informasi proyek*. Papan tersebut berisi informasi nama kegiatan, lokasi, nilai kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan pelaksana.
Tidak terpasangnya papan informasi berpotensi melanggar asas transparansi publik dan pengawasan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi Dinas PU Kota Medan terkait teknis pelaksanaan dan mutu pekerjaan di lokasi tersebut.
_Medan, 19 Agustus 2026_
_Tim Liputan http://AtensiRakyat.com_
---
*VERSI SINGKAT BUAT GRUP WA*
*PROYEK JALAN PARET CINA DISOROT*
_Lokasi: Lingkungan IX Kel. Tangkahan, Kec. Medan Labuhan_
Fakta di lapangan:
1. *Tanpa papan informasi / PBG*
2. *Diduga sudah retak* padahal belum dipakai
3. *Dinas PU susah dikonfirmasi*. Petugas piket: _"Kadis & Kabid keluar. Besok aja datang ya"_
Warga inisial D: _"Heran, belum dipakai sudah retak. Papan proyeknya juga tidak ada."_
Sesuai UU Keterbukaan Informasi, setiap proyek APBD/APBN wajib ada papan proyek untuk transparansi.
(Tim media)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar