Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

WJMB

banner

Iklan Mitra

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KEJARI MEDAN GELEDAH RSUD PIRNGADI, USUT DUGAAN KORUPSI DANA BLUD RP23 MILIAR

Minggu, 06 September 2026 | Minggu, September 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-06T03:40:19Z
KEJARI MEDAN GELEDAH RSUD PIRNGADI, USUT DUGAAN KORUPSI DANA BLUD RP23 MILIAR
MEDAN,  Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menggeledah *RSUD Dr. Pirngadi Medan* pada Selasa, 30 Juni 2026. 

Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang dan jasa yang dananya bersumber dari *Badan Layanan Umum Daerah - BLUD* tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kegiatan berlangsung di kantor RSUD Dr. Pirngadi, Jalan Prof. HM Yamin No. 47, Medan Timur.

*Sita Dokumen BLUD*
*Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung* membenarkan adanya penggeledahan tersebut. 
"Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait pengelolaan BLUD RSUD Dr. Pirngadi Medan. Ini untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan," ujarnya.

Dari hasil penelusuran awal, total pagu anggaran BLUD yang disorot mencapai *Rp23,81 miliar*. Rinciannya, untuk belanja obat dan Bahan Medis Habis Pakai sebesar *Rp10,8 miliar*, serta pembayaran utang sebesar *Rp13,01 miliar*.

Penyidik juga mencermati adanya utang yang muncul di tahun anggaran sebelumnya, namun baru dibayarkan di tahun berikutnya. Hingga saat ini, pembayaran utang tersebut disebut belum lunas seluruhnya.

*Sangkaan Pasal Korupsi*
Dalam perkara ini penyidik menerapkan *Pasal 603 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*. 

Selain itu disiapkan juga pasal subsider *Pasal 604 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP*.

*Tunggu Audit BPK*
Sementara itu *Kasi Pidsus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk* menyampaikan bahwa penyidikan masih berjalan. Tim masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara dalam perkara ini," kata Juanda.

Ia menegaskan, setelah hasil audit dari BPK keluar, Kejari Medan akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka jika bukti sudah cukup.

"Begitu hasil audit kerugian negara terbit, kami akan segera mengumumkan dan menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Dr. Pirngadi belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.

(Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update