Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

WJMB

banner

Iklan Mitra

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Prosedur Ketenagakerjaan Wajib Diperhatikan, Perselisihan Diutamakan Diselesaikan Melalui Bipartit

Minggu, 06 September 2026 | Minggu, September 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-06T09:28:38Z
Prosedur Ketenagakerjaan Wajib Diperhatikan, Perselisihan Diutamakan Diselesaikan Melalui Bipartit

MEDAN — Persoalan pengunduran diri maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Perusahaan dan pekerja sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

6 September 2026

Hal tersebut disampaikan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara ketika ditemui awak media, Jumat (4/9/2026), di kantor di kawasan Jalan Asrama, Medan.

Menurut penjelasan tersebut, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri pada prinsipnya harus menyampaikan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri, tidak terikat ikatan dinas, serta tetap menjalankan kewajibannya sampai tanggal efektif pengunduran diri.

Ketentuan tersebut tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Namun, perlu diluruskan bahwa peraturan tersebut mengatur kewajiban pengajuan secara tertulis, bukan secara khusus mewajibkan surat pengunduran diri harus ditulis tangan.

PHK Tidak Boleh Dilakukan Tanpa Dasar dan Prosedur
Dalam persoalan PHK, perusahaan juga tidak semestinya langsung memberhentikan pekerja tanpa memperhatikan dasar hukum dan prosedur yang berlaku.

Ketentuan mengenai PHK diatur dalam peraturan perundang-undangan serta dapat berkaitan dengan perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Untuk pelanggaran tertentu yang menjadi dasar PHK, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB sebelumnya diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut, dengan masa berlaku masing-masing paling lama enam bulan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

Dengan demikian, istilah SP1, SP2, dan SP3 tidak boleh dipahami sebagai syarat mutlak untuk setiap jenis PHK. Penerapannya bergantung pada alasan PHK dan ketentuan yang menjadi dasar hubungan kerja.

BIPARTIT Menjadi Jalan Penyelesaian Perselisihan
Apabila pekerja menolak PHK atau terjadi perselisihan mengenai PHK, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan keputusan sepihak dari perusahaan.

PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai PHK, penyelesaian harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.

Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan.

Bipartit pada dasarnya merupakan forum perundingan langsung antara pekerja dan pengusaha untuk mencari penyelesaian atas perselisihan hubungan industrial sebelum menempuh mekanisme penyelesaian berikutnya.

PP DAN PKB Bukan Alat Untuk Mengalahkan Undang-Undang
Dalam hubungan industrial, Peraturan Perusahaan maupun PKB memang penting sebagai aturan yang mengatur hubungan kerja di lingkungan perusahaan. Namun, ketentuan internal perusahaan tetap harus ditempatkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila terdapat ketentuan internal perusahaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, ketentuan tersebut tidak dapat begitu saja dijadikan dasar untuk menghilangkan hak pekerja yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan setiap aturan internal, termasuk mengenai disiplin, kehadiran, sanksi, pengunduran diri, maupun PHK, telah disusun dan diterapkan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

EDITORIAL: KEPASTIAN HUKUM HARUS BERLAKU UNTUK PEKERJA DAN PENGUSAHA
Hubungan industrial yang sehat membutuhkan keseimbangan. Pekerja wajib menaati peraturan perusahaan dan melaksanakan kewajibannya, sementara pengusaha juga wajib menghormati hak pekerja dan menjalankan prosedur ketenagakerjaan.

Jangan sampai persoalan disiplin atau kehadiran pekerja langsung berujung pada PHK tanpa pemeriksaan yang jelas, dasar aturan yang dapat dibuktikan, serta proses yang sesuai ketentuan.

Sebaliknya, pekerja juga tidak boleh menggunakan perlindungan hukum sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban dalam hubungan kerja.

Karena itu, apabila muncul perselisihan, bipartit harus menjadi ruang dialog untuk mencari solusi, bukan sekadar formalitas sebelum pekerja kehilangan pekerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri mencatat bahwa tata cara PHK dan hak pekerja akibat PHK diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021.

Prinsip akhirnya sederhana: perusahaan harus tunduk pada hukum, pekerja harus menjalankan kewajibannya, dan setiap perselisihan harus diselesaikan berdasarkan aturan serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan kepastian hukum tersebut, hubungan industrial diharapkan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pengusaha.

(Redaksi) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update