WAKIL KETUA DPP WJMB RULES GAJAH KECEWA, PENGADUAN KASUS PERUSAKAN MOTOR JURNALIS DI POLSEK MEDAN TEMBUNG BELUM TUNTAS
WJMB Minta Kepolisian Segera Berikan Kepastian Hukum, Usut Dugaan Keterlibatan Pihak yang Memerintahkan, dan Transparan dalam Penanganan Perkara
TAPANULI TENGAH — Wakil Ketua DPP WJMB (Wartawan Jurnalis Medan Bersatu), Rules Gajah, S.Kom., menyampaikan kekecewaan atas belum tuntasnya penanganan pengaduan dugaan perusakan sepeda motor milik seorang jurnalis yang dilaporkan ke Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Rules Gajah pada Minggu, 25 Oktober 2026, di Tapanuli Tengah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh wartawan WJMB.
Menurut Rules Gajah, perkara tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena dugaan perusakan itu disebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, khususnya ketika seorang wartawan hendak melakukan konfirmasi berita kepada pihak terkait.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan perusakan terhadap kendaraan wartawan tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi mengganggu kebebasan pers dan pelaksanaan tugas jurnalistik untuk mencari serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Sebagai pengurus WJMB, saya merasa kecewa karena pengaduan ini sudah berjalan cukup lama, sementara sampai sekarang belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sebagaimana yang kami harapkan. Kami meminta agar perkara ini ditangani secara serius, profesional, dan transparan,” ujar Rules Gajah.
Dugaan Perusakan Kendaraan Saat Wartawan Hendak Melakukan Konfirmasi
Rules Gajah menjelaskan, berdasarkan informasi dan pengaduan yang disampaikan kepadanya, sepeda motor milik jurnalis tersebut diduga mengalami sejumlah bentuk perusakan.
Dugaan itu antara lain adanya pasir yang dimasukkan ke bagian tempat oli, ban sepeda motor yang diduga dibocori, serta sistem pengereman yang disebut telah diputus atau dirusak.
Jika dugaan tersebut benar, tindakan itu perlu diperiksa secara menyeluruh karena kerusakan pada sistem pengereman berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.
Meski demikian, penyebab kerusakan, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya hubungan langsung dengan kegiatan jurnalistik harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
WJMB meminta penyidik mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk waktu kejadian, kondisi kendaraan sebelum dan sesudah kerusakan, keterangan saksi, kemungkinan rekaman kamera pengawas (CCTV), serta bukti lain yang dapat membantu mengungkap perkara.
Surat Perkembangan Penyelidikan Sudah Diterbitkan
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, Polsek Medan Tembung menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 23 September 2026 yang ditujukan kepada Irwansyah Putra.
Dalam surat tersebut tercantum Laporan Polisi Nomor LP/B/584/V/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung, tertanggal 8 Mei 2026, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/812/V/2026/Reskrim, tertanggal 19 Mei 2026.
Surat itu menerangkan bahwa kepolisian telah melakukan proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa penyidik atau penyidik pembantu akan mengirimkan undangan klarifikasi tambahan terhadap seseorang berinisial Zulham Efendi.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Kapolsek Medan Tembung selaku penyidik, dengan tembusan kepada Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Pengawas Penyidikan, dan Kasi Propam Polrestabes Medan.
Bagi WJMB, terbitnya surat perkembangan penyelidikan merupakan informasi penting mengenai tahapan penanganan perkara. Namun, organisasi tersebut berharap proses selanjutnya dapat memberikan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, perkembangan pengumpulan alat bukti, serta langkah hukum yang akan ditempuh.
Rules Gajah menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik. Akan tetapi, menurutnya, masyarakat dan insan pers berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Minta Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Didalami
Dalam keterangannya, Rules Gajah juga meminta kepolisian mendalami dugaan adanya pihak yang menyuruh atau memerintahkan perusakan tersebut, yang menurut informasi yang diterimanya diduga berkaitan dengan pihak perusahaan atau PT tertentu.
Ia menekankan bahwa dugaan tersebut harus ditelusuri berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi atau tuduhan.
“Kalau memang ada pihak yang menyuruh, merencanakan, atau terlibat dalam peristiwa ini, kami meminta penyidik mengungkapnya secara terang berdasarkan bukti yang sah. Jangan hanya berhenti pada dugaan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
WJMB juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara objektif tanpa membedakan latar belakang, jabatan, maupun kedudukan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Menurut Rules Gajah, pengungkapan perkara secara menyeluruh penting agar tidak muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa laporan mengenai dugaan ancaman atau perusakan terhadap wartawan tidak memperoleh penanganan yang memadai.
Soroti Kepemimpinan Polri dan Kepastian Hukum
Rules Gajah turut menyoroti harapannya terhadap jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polsek, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, hingga pimpinan Polri.
Ia berharap pergantian pejabat dan kepemimpinan di lingkungan kepolisian dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan, profesionalitas penyelidikan, serta kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan.
“Kami berharap Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, dan Kapolsek Medan Tembung memberikan perhatian sesuai kewenangan masing-masing. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena sebuah perkara berjalan lama tanpa penjelasan yang memadai,” ujarnya.
Meski demikian, WJMB menyadari bahwa penanganan perkara harus mengikuti tahapan hukum, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, klarifikasi pihak terkait, dan penilaian penyidik terhadap terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
Karena itu, organisasi tersebut meminta agar penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada kecepatan, tetapi juga menjunjung tinggi ketelitian, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Kebebasan Pers Harus Mendapat Perlindungan
Rules Gajah menilai, persoalan ini juga penting dilihat dalam konteks perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas tersebut, konfirmasi kepada pihak yang berkaitan dengan suatu pemberitaan merupakan bagian dari upaya menjaga keberimbangan informasi dan akurasi berita.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Pasal 8 juga mengatur bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Namun, perlindungan tersebut tidak berarti setiap dugaan perusakan otomatis merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan pers. Hubungan antara peristiwa, kegiatan jurnalistik, dan pihak yang diduga terlibat tetap perlu diperiksa berdasarkan fakta serta bukti yang tersedia.
WJMB menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah, termasuk hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan pers, bukan melalui tindakan intimidasi atau kekerasan apabila hal tersebut terbukti terjadi.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan mekanisme yang diatur undang-undang. Jangan sampai muncul tindakan yang mengancam keselamatan wartawan. Tetapi semua dugaan tetap harus dibuktikan secara objektif,” kata Rules Gajah.
WJMB Dorong Pengawasan dan Evaluasi Penanganan Perkara
Sebagai organisasi wartawan, WJMB mendorong agar perkembangan perkara dapat dijelaskan secara proporsional kepada pelapor. Apabila terdapat hambatan dalam penanganan, penyidik diharapkan memberikan keterangan mengenai tahapan yang telah dilakukan dan langkah berikutnya sesuai aturan.
Organisasi tersebut juga mengingatkan pentingnya pengawasan internal agar setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan.
Apabila pelapor menilai terdapat persoalan dalam pelayanan atau penanganan perkara, saluran pengaduan dan pengawasan yang tersedia di lingkungan kepolisian dapat digunakan dengan menyertakan kronologi, dokumen, serta bukti pendukung.
WJMB menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi. Organisasi itu juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, tidak menyebarkan tuduhan yang belum terbukti, dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara independen.
Menunggu Klarifikasi dan Perkembangan Resmi
Hingga rilis ini disusun, dokumen yang tersedia menunjukkan bahwa Polsek Medan Tembung telah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan pada 23 September 2026. Dokumen tersebut belum dengan sendirinya membuktikan siapa pelaku perusakan ataupun memastikan keterlibatan pihak perusahaan yang disebut dalam keterangan Rules Gajah.
Redaksi belum memperoleh keterangan terbaru dari penyidik mengenai perkembangan setelah surat tersebut diterbitkan, termasuk hasil klarifikasi tambahan dan status penanganan perkara saat ini. Konfirmasi kepada pihak kepolisian dan pihak PT yang dimaksud perlu dilakukan untuk memperoleh penjelasan berimbang.
WJMB berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan keterangan secara terbuka sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami sederhana: perkara ini dituntaskan secara profesional, dugaan yang ada diperiksa berdasarkan bukti, dan pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai hukum. Kami ingin ada kepastian hukum, bukan sekadar janji,” tutup Rules Gajah.
WJMB menegaskan komitmennya untuk mendukung kemerdekaan pers, keselamatan wartawan, penegakan hukum, dan pelayanan kepolisian yang profesional. Penuntasan perkara secara transparan dan berkeadilan diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum diperiksa berdasarkan fakta, bukan tekanan atau kepentingan pihak tertentu.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini memuat pernyataan narasumber dan informasi yang tercantum dalam dokumen kepolisian. Dugaan perusakan serta dugaan keterlibatan pihak lain belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses yang sah. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap terbuka.
(Tim media)






Tidak ada komentar:
Posting Komentar